Untuk itu, pembatasan pengeluaran ijin KP baru telah dibatasai sejak diberlakukannya UU Minerba pada tahun 2012 ini. Sehingga yang terjadi saat ini adalah maraknya usaha jual beli KP atau IUP di Indonesia. Banyak metoda yang ditawarkan seperti pengalihan kepemilikan KP atau IUP melalui proses jual beli, atau pemilik KP atau IUP mencari investor untuk joint operasional dengan metoda bagi hasil dan sebagainya.
Karena maraknya kegiatan jual beli KP atau IUP ini di Indonesia, banyak juga pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab untuk mencoba mengambil keuntungan pribadi dari kesempatan yang ada ini, untuk itu ada beberapa tahapan yang bisa menjadi kiat jika hendak melakukan proses pembelian KP atau IUP, yaitu :
- Pemeriksaan aspek legal dari ijin KP atau IUP tersebut sampai memeriksa registrasinya di ESDM.
- Over lay area KP atau IUP tersebut dengan status hutan (lindung atau produksi) ke Dinas atau Departemen Kehutanan.
- Mengirim team untuk melakukan survey pendahuluan.
- Melakukan kajian ekonomis dari kualitas batubara dan ketercapaian areanya.
- Memberikan deposit atau negosiasi ke pemilik KP atau IUP untuk menunjukkan keseriusan.
- Melakukan pengeboran untuk eksplorasi awal untuk menghitung reserves yang ada.
- Melakukan proses pembelian